
Jaamsumsel.com — Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Pelaku bernama Zulkipli (33), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri 68 tandan buah kelapa sawit pribadi milik korban Darul (52), yang juga merupakan warga desa setempat.
Peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (07/05/25) sekitar pukul 02.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik korban yang terletak di Desa Tanjung Lago.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.640.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Lago.
Dari hasil penyelidikan dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, Rabu (18/06/25 Pagi. Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago IPDA Fran Sepriansyah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.