
Dari hasil interogasi, pelaku Zulkipli mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, Polisi Juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Grand Max warna biru tanpa nomor polisi yang digunakannya dalam aksi pencurian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus curat sawit ini, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP”Ungkap Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Palrastowo. (Aj)