Jaamsumsel.com – Dalam dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan kinerja signifikan dalam memberantas peredaran narkoba. Terhitung sejak 5 hingga 20 Mei 2025, sebanyak 11 kasus berhasil diungkap, termasuk satu penangkapan besar yang menyita ratusan butir ekstasi.
Salah satu kasus terbesar bermula dari razia rutin yang digelar jajaran Satlantas Polres Muba pada Rabu (14/5/2025). Dalam razia tersebut, dua pengendara yang menunjukkan gelagat mencurigakan berusaha kabur saat diminta berhenti oleh petugas. Setelah pengejaran singkat, keduanya berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nomor polisi BG 4039 ACX.
Dua pria yang diamankan diketahui bernama Septiady Adetia (36), warga Jalan Tembok Baru Lorong Sikumbang, Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu, dan Muhammad Bayhaki (37), warga Jalan Ahmad Yani Lorong Fajar 1, Kelurahan Delapan Ulu, Palembang.
http://jaamsumsel
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota dengan berat bruto 220 gram. Selain itu, turut diamankan 12 plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, uang tunai sebesar Rp38 ribu, satu celana jeans panjang warna biru, dua unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, dalam keterangan pers didampingi Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi dan Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menegaskan bahwa temuan ini masuk kategori kasus berat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan awal, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Pihak kepolisian tengah mendalami jaringan yang menggerakkan mereka.
“Mereka ini hanya kurir. Kami masih telusuri siapa yang menyuruh mereka dan ke mana barang ini akan diedarkan. Yang jelas, sasarannya bisa ke siapa saja, dari kalangan bawah hingga atas. Ini yang membahayakan,” tambahnya.
AKBP God Parlasro juga mengajak masyarakat untuk proaktif melawan penyalahgunaan narkoba. Ia menyampaikan bahwa Polres Muba terbuka bagi siapa saja yang ingin berhenti dari kecanduan narkoba.
http://jaamsumsel
“Silakan datang ke Satres Narkoba Polres Muba. Kami akan bantu proses rehabilitasi bersama stakeholder terkait. Tidak perlu takut, kami akan dampingi,” ucapnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Sekecil apapun informasi yang disampaikan bisa membantu kami menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Aj)