Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Aan Sriyanto memerintahkan Kanit Idik I, IPDA Hartoyo, SH, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, tim Satresnarkoba mendapati dua pria mencurigakan di lokasi kejadian.
“Ketika menyadari kehadiran polisi, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, upaya mereka digagalkan oleh kecepatan dan ketangguhan tim Satresnarkoba,” ucapnya kepada awak media Sabtu (01/06/2024).
IPTU Aan Sriyanto juga menyampaikan Salah satu tersangka, HM, mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau cap garpu dari pinggang kirinya, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

“Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,29 gram, satu helai baju kemeja merah merek Lois, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi, dan sebilah pisau cap garpu,” ungkap Kasat Narkoba Polres PALI