160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Edarkan sabu, AI ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

Jaamsumsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AI (25) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

AI yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Dusun IV Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan pada 7 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di belakang rumah AI yang berada di Dusun IV Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I IPTU Feri, S.H., M.H., bersama personel Unit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AI yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.

“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh seorang saksi bernama Oki Pebriano, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan interogasi awal, AI mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya”ujar kasat narkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain 3 buah plastik klip bening, 1 ball plastik klip bening, 1 lembar tisu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop plastik, 1 buah wadah plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna biru, serta 1 unit telepon seluler Samsung Galaxy A57 warna abu-abu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin agar tetap aman dan kondusif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT