JAAMSUMSEL.com. Slilin – EA (21) Pria Kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ternama harus diamankan polisi polsek Sungai Lilin usai menggelapkan uang milik TOKO tempatnya bekerja. Akibat ulah aksinya, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp.32.156.800,- Juta.
http://Jaamsumsel
Dihadapan penyidik polsek sungai lilin, tersangka terpaksa menggelapkan uang perusahaan lantaran tergiur investasi yang dia rasa menjanjikan.
http://Jaamsumsel
Kapolsek Sungai Lilin Akp Jon Kenedy, Sh MH mewakili Kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh Sik Mh mengatakan, tersangka kooperatif saat di panggil penyidik dan hingga ditetap sebagai tersangka pada hari kamis, (17/04/25) Pagi.
“Perlu saya jelaskan, tersangka ini kita panggil sebagai saksi dan koperatif. kemudian setelah kita periksa baru kita tetapkan sebagai tersangka” Ujar Jon kendy saat dihubungin via whatsapp. Sabtu (19/04/25).