http://Jaamsumsel
Dikatakan Polisi, Kejadian uang hilang tersebut terjadi Jumat (07/03/25) Sore Pukul 16.30 WIB di simpang C2 Desa Sri Gunung Kec.Sungai Lilin. Sehingga Pihak Toko langsung melaporkan ke Pihak SPKT Polsek Sungai Lilin terkait kejadian tersebut.
“Setelah kita mendapat laporan dari pihak yang dirugikan yakni PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk kita langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Semua saksi kita panggil untuk diperiksa termaksud tersangka” Ujar Jon lagi.
Dari hasil introgasi polisi, tersangka melakukan perbuatan penggelapan tersebut pada saat dirinya sedang menjaga toko dengan tugas mendata stok keluar dan masuk barang, kemudian dia memasukkan dan mengeluarkan uang hasil penjualan barang dan transaksi elektronik ke dalam berangkas toko.