http://Jaamsumsel
Pada saat dirinya bertugas, tersangka mengeluarkan uang didalam berangkas toko dan memakai uang tersebut sebanyak Rp.32.156.800,- (tiga puluh dua juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
tersangka sendiri menggunakan uang tersebut untuk ikut investasi di salah satu aplikasi.
“Dia tergiur, karena untung. Dia tambah lagi dengan menggelaokan uang Toko” Kata Jon lagi.
http://Jaamsumsel
Tersangka akan dijerat Pasal 374 K.U.H.Pidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (Aj).