
Jaamsumsel. com. Muba – HA (43 ), Seorang PK Perusahaan menjadi pelaku penganiayaan HY (alm) yang hingga meninggal dunia, akhirnya diamankan Pihak Kepolisian Polsek Tungkal Jaya.
Setelah kejadian, Senin Pagi Tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Tungkal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban HY meninggal dunia.
Saat diamankan, HA menyesali atas perbuatannya yang mengakibatkan HY meninggal dunia ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Yang pastinya terlapor (HA) mengakui atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya” Kata kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, Sh, Msi, Kamis (18/04/25).
HA telah ditetapkan dalam kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.