
JAAMSUMSEL.COM, Sekayu – Lagi – lagi Karena Faktor Himpitan Ekonomi, membuat AL (40) nekat mengedarkan narkoba di warung miliknya sendiri.Warga Desa Pengaturan Kec. Batang Hati Leko ini harus berurusan dengan Pihak Berwajib dan di amankan Pihak Sat res narkoba Polres Muba. (19/06/24) Sore.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba ini langsung dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Akp Zanzibar Zulkarnain, SH saat dikonfirmasi.
“Iya, saat ini tersangka sudah kita amankan, beserta barang bukti” Ucap Zanzibar.
Ditambahkan Zibar, saat ini tersangka dan barang bukti sebanyak 44 Paket sabu – sabu seberat 8,0 gram dari warung milik tersangka.
“Penangkapan AL ini berawal dari informasi dari warga masyarakat akan sering nya transaksi narkoba di warung miliknya. Kita langsung melakukan penyelidikan secara akurat dari informasi tersebut” Kata zibar, Senin (24/06/24) siang.
Begitu kita lakukan penangkapan, tersangka kooperatif dan langsung kita temukan barang bukti sebanyak 44 Paket sabu seberat 8.0 gram yang disimpan tersangka pada kaleng rokok didalam lemari kaca.
Tersangka mengakui dan tak bisa mengelak lagi dengan barang bukti yang di akuinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sg).