
Begitu kita lakukan penangkapan, tersangka kooperatif dan langsung kita temukan barang bukti sebanyak 44 Paket sabu seberat 8.0 gram yang disimpan tersangka pada kaleng rokok didalam lemari kaca.
Tersangka mengakui dan tak bisa mengelak lagi dengan barang bukti yang di akuinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sg).