
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku telah memantau situasi seputaran rumah korban.
Lalu, pelaku bernama ANDRI IRAWAN alias LELEK (22) yang merupakan warga desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab. Muba langsung mengambil sepeda listrik milik korban Nusatiti (30) yang terparkir dan langsung membawanya pergi.
“Lebih kurang 5 bulan kita mencari keberadaan pelaku dan Alhamdulillah, pelaku yang sudah jadi TO Ops Sikat Musi 1 2025 ini ,Kamis sore kita tangkap”Ujar marlin lagi.
Sambungnya, pelaku bersembunyi di Simpang Rawa desa Sukamaju Kec.Babat selama ini. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan kerugian korban sebesar Rp. Rp 3.350.000,00.- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribuh rupiah ). (Aj).