Kemudian ujar Kapolsek, mobil dan 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian yang masing-masing bernama AH dan IW beserta barang bukti diamankan Security, dan kedua pelaku diserahkan ke Polsek Penukal Abab.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku melakukan aksi kejahatan bersama dengan MBN, dan Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
” Setelah itu Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MBN dikediamannya,” jelas IPTU Arzuan.
Dia menegaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 01 /I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 03 Januari 2024 lalu.