Jaamsumsel.com – Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Rusdianto als Otong (40), warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Ditangkap Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (22/07/25) Siang.
Korban Farida Ariyani mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang ia alami pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pagi diKelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Banyuasin.
Dalam aksinya, pelaku melakukannya dengan cara merusak pintu rumah korban lalu mengambil berbagai barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 lemari jati 3 pintu, 1 set kursi sofa, 1 meja/buffet TV, 1 lemari baju plastik merek Napoly, 1 mesin lemari es boba, 1 lemari piring, 1 ranjang besi, 1 kasur busa.