Setelah mendapatkan laporan dari korban, kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, langsung memerintahkan Kanit Pidum beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Alhasil, dalam penyelidikan pelaku Selasa, (22/07/25) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S., S.H., berhasil mengamankan Pelaku RUSDIANTO alias OTONG di Kantor Pengadilan Agama Sekayu.
“Jadi perlu saya sampaikan, Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku Curat ini di Kantor Pengadilan Agama saat sedang menghadiri Sidang Cerainya. Saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim kita”ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.