Sekayu – Apresiasi dan ucapan terimakasih dari keluarga korban dan masyarakat Bayung Lencir atas kerja keras dan kinerja Polsek Bayung Lencir yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurhadi (48) warga desa Lubuk Harjo, yang terjadi pada hari Jum’at (23/02/2024) sekira pukul 20.00 wib di jalan desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin .
Tersangka dimaksud adalah HM (53) warga Pancoran Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap pada hari Jum’at (31/05/2024) sekira pukul 11.00 wib ditempat persembunyiannya di kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung, oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Iptu Eko Purnomo SH.MH. selaku Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan SH.MH.