Pada saat kejadian korban dianiaya ketika masih berada didalam mobilnya yaitu Toyota Fortuner warna Abu-abu metalik Nomor polisi K 9378 WH, dan saat olah TKP kami juga menemukan satu buah tas korban namun isinya sudah tidak ada, namun tersangka mengakui hanya mengambil handphone korban saja, kami akan terus mendalaminya .
Untuk saat ini tersangka HM kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Jo pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati. Tambah perwira dengan balok dua dipundak ini. (SM).