
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. pada Kamis malam sekitar 18.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul, pukul 23.00 WIB, kurang dari 6 jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. (Hms/AJ)