Jaamsumsel. Com – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak berupa 4 ekor kambing yang terjadi di Dusun VI RT.12 Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku yang diketahui berinisial As alias Ag Sin (43), warga Dusun III Desa Sudi Mampir, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah pondok di Desa Sudi Mampir, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif pencurian karena faktor ekonomi,” terang Kapolsek.