
Lanjutnya, lalu pelaku membawa ke arah desa yang hendak di tuju, namun dalam perjalanan pelaku tidak tau nama desa nya.
“Ujungnyo Ku gadaikelah pak motor tu di sebuah toko seharga Rp. 1.000.000,- pak. Habis tu aku ke palembang”ujarnya lagi.
Korban yang merasa dirugikan dan tidak ada etikat baik serta motor tidak kunjung dikembalikan. Menduga motor nya sudah digelapkan akhirnya melaporkan ke Polsek tebing tinggi.
Selanjutnya, Jumat (07/06/24) sore dengan mendapatkan informasi dari masyarakat petugas pun lanngsung menindak lanjutin tentang keberadaan pelaku, akhirnya dapat dibekuk dikediamannya.
karena diduga telah melakukan Tindak Pidana, kini pelaku sudah diamankan di polres dan Pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana. (Jaamsumsel).