
JAAMSUMSEL.com – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di halaman Mapolsek Lawang Kidul.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang yang mewakili Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Turut hadir Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, serta Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, bersama jajaran anggota Polsek yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus.
Kapolsek Lawang Kidul dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka berinisial OCP (23), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Muara Enim, telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Ulfa. Modus operandi pelaku yakni menawarkan investasi arisan fiktif bernama “Opslun” melalui aplikasi WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.