
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, tentang dugaan penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Batam. Berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan dibackup Personil Polres Balerang, petugas akhirnya berhasil mengamankan OCP tanpa perlawanan pada malam harinya di Bandara Batam.
Dalam skema penipuan yang dijalankan, OCP menjanjikan keuntungan besar dari investasi arisan. Korban diminta mentransfer dana Rp 10 juta untuk menarik dana Rp 22 juta dan Rp 5 juta untuk menarik Rp 10 juta dalam beberapa tahap penarikan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan pelaku mulai menghindar setelah menerima dana tambahan dari korban.