
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 15 warna pink, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya, serta satu lembar bukti transfer rekening koran dari Bank BRI. Tersangka juga sempat memberikan “keuntungan awal” kepada korban sebagai umpan, sebelum kemudian berhenti membayar sama sekali.
Kapolsek menegaskan bahwa modus arisan bodong ini di mana pelaku menciptakan ilusi keuntungan besar untuk menarik lebih banyak korban. Hingga saat ini, korban Ulfa mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, dan pihak kepolisian menduga masih banyak korban lain yang belum melapor dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, OCP dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi menghimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Lawang Kidul guna pengusutan lebih lanjut.