
JAAMSUMSEL.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga masyarakat kepada SPKT Polres Muba pada Rabu, 02 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Muara Teladan, Lorong Pemakaman Umum, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial D, berusia 12 tahun. Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya mengalami tindakan tidak senonoh saat sedang berada di dalam rumah.