
“Laporan diterima dari saudara IW (40), warga Kecamatan Sekayu. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP Afhi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, warga Kecamatan Sekayu. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur, lalu melakukan tindakan asusila. Korban yang terbangun segera melaporkan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya,” jelasnya.