
Kemudian itu, Satres Narkoba Polres OKU Timur juga berhasil menemukan barang bukti 1 timbangan narkotika, 1 tas selempang warna choklat, 1 buah bong plastik dan pipet, serta pirex kaca yang berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu.
Keronologi Penangkapan terhadap Enam Pelaku
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari saat anggota opnal Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial WS di Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Pelaku inisial WS kita lakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika tersebut dan pelaku inisial WS mengaku narkoba tersebut dibeli dari pelaku inisial SP dengan harga Rp200.000,” katanya.
Dikatakan, setelah melakukan introgasi terhadap pelaku WS tersebut anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menjual narkoba tersebut.