
Jaamsumsel.com – Seorang pria bernama Eko Paria Nata (31), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terjaring razia oleh anggota Polsek Babat Toman saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di depan pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman. Saat itu, petugas mencurigai orang yang melintas dan segera melakukan penghentian serta penggeledahan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat, S.H menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram.
“Saat kami hentikan dan geledah, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok, dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam,” ujar Iptu Budi Mulya.