
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo A5 Pro warna merah muda, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini polsek sudah melimpahkan perkara ke satnarkoba polres muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.
Iptu Lekat Haryanto menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup tergantung pada keterlibatan dan perannya dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (Aj).