Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda, yaitu Rolis dan Aftion, diketahui bahwa pencurian ini dilakukan bersama-sama dengan Galih Dwi Misbachuda.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa satu tersangka lagi telah diamankan.
“Iya pak, satu lagi sudah kita amankan pelaku Curat conter hp. Saat ini masih kita kembangkan lagi, apakah ada orang lain lagi yang juga ikut dalam aksi tersebut”ujar kasat reskrim
Dalam aksi tersebut, peran Galih bersama Rolis adalah merusak gembok pintu utama ruko, sementara Aftion bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gembok.