Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Aj).