AKP Teguh menekankan penegakan hukum mengacu pada Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dan dinamika kelompok. Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga, terutama dalam kasus RR dan RM yang kembar, agar remaja tidak terjerumus dalam kriminalitas.