Teguh menegaskan, meski RR dan RM masih di bawah umur dan memiliki ikatan keluarga sebagai saudara kembar, hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi.

Laporan Keluarga Korban ditindaklanjuti cepat melalui operasi gabungan satreskrim polres banyuasin dan unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pada 5 Maret, dua tersangka kembar RR dan RM berhasil diamankan di Kedondong Raye, disusul penangkapan MI diamankan di Villa Bukit Indah, sedangkan AP ditangkap di Simpang Lubuk Saung. Barang bukti seperti parang, tongkat baseball, dan senjata tajam berhasil disita.
Kapolres Banyuasin juga menghimbau masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan positif, “ bulan Ramadan ini adalah momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mari kita isi dengan kegiatan positif seperti salat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an. Hindari aksi tawuran, balap liar, bermain petasan yang membahayakan, dan dilarang untuk memainkan musik remix,” ujar AKBP Ruri Prastowo