
Com – Polres Empat Lawang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Hal ini terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban sendiri bernama Ari Pribadi, saat itu tengah dalam perjalanan menuju Jambi bersama anaknya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi BA 8342 YA.
Saat melintasi jalan raya di Desa Tanjung Tawang, korban dan anaknya diikuti oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Ketiganya kemudian melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban. Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 Juni 2025.