Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang bersama anggota Polsek Muara Pinang berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni Hengki Rapindo (21), warga Desa Tanjung Tawang. Hengki berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus menghentikan kendaraan korban dengan alasan meminta rokok. Tersangka mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena faktor ekonomi.