Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan dalam kotak senjata yang dililit rantai kunci, diletakkan di lantai dalam kamar rumah tersangka.
Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka sudah kita tahan dan masih terus dalam pemeriksaan”ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api tanpa hak. (Aj).