160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Muba Amankan Pria Pemilik Senpi Ilegal Jenis Revolver

750 x 100 AD PLACEMENT

Jaamsumsel.Com – Polisi Menangkap Seorang Pria yang kedapatan memiliki dan menguasai senjata api ilegal tanpa hak. Tersangka diketahui bernama PS (39), warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Muba terjadi pada Rabu malam, 09 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Desa Muara Medak. Tim dari Sat Reskrim Polres Muba dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Jinno Narto, S., S.H.

Dalam Conference Pers Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menerangkan penggeledahan yang dilakukan Polisi di dalam kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver dengan gagang kayu warna coklat, 9 (sembilan) butir amunisi peluru, 1 (satu) sarung senjata api terbuat dari kulit warna hitam dengan merk “POLRI”, 1 (satu) buah kotak senjata api warna coklat bertuliskan “GLOCK”, 1 (satu) buah rantai kunci merk “DELI” warna hitam.

Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan dalam kotak senjata yang dililit rantai kunci, diletakkan di lantai dalam kamar rumah tersangka.

Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka sudah kita tahan dan masih terus dalam pemeriksaan”ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api tanpa hak. (Aj).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT