
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut”Ujar Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi langsung.
Lanjut kasat, Polres Muba dalam hal ini Sat Res Narkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Aj).