
JAAMSUMSELcom – Wawan Kurniawan (35) Pria yang tinggal warga Dusun 1 Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 36 Paket Narkoba Jenis Sabu dengan berat bruto 8,09 gram, yang disimpan pelaku pengedar di dalam sebuah toples plastik dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di tiang seban pinggir Sungai Musi.
Selain sabu, turut disita1 buah toples plastik, 1 skop pipet plastik, dan 3 plastik klip bening. Setelah dilakukan interogasi, Wawan Kurniawan saat ditanyai mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut”Ujar Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi langsung.
Lanjut kasat, Polres Muba dalam hal ini Sat Res Narkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Aj).