“Iya, Saat diamankan, tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya AW ditetapkan sebagai tersangka dan AW saat ini beserta barang bukti telah telah diblimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHPidana.