Api sendiri berhasil dipadamkan sekitar 1 jam kemudian dengan bantuan masyarakat sekitar. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar, 2 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 buah tungku/tanki penyulingan dari besi berkapasitas ± 40 drum, 2 buah drum besi bekas terbakar, 2 lembar seng bekas terbakar, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang ± 2 meter bekas terbakar, 1 buah jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.