http://Jaamsumsel
Lebih lanjut diungkap Kemas, dihadapan penyidik. Pelaku Don mengakui ikut serta dalam melakukan pencurian besi tower sutet. Pelaku juga akui baru satu kali melakukan pencurian.
“Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku bersama barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci pas ukuran 24 MM dan 86 batang besi siku sudah di amankan di Mapolsek Lais, ” paparnya.
Ditegaskan Kemas, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5.
“Pelaku sendiri terancam penjara diatas 5 tahun, ” tutupnya.(Aj).