Masih dikatakan Kemas, aksi pencurian yang dilakukan pelaku Don dibantu oleh dua orang rekannya yakni Dedi Aries (sedang menjalani hukuman) dan pria berinisial GU (masih DPO).
“Ketiga pelaku ini melancarkan aksi pencurian besi tower sutet 194, tepatnya di Dusun I, Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 17:40 WIB, ” kata Kemas.
Sambung Kemas, dalam melancarkan aksi kejahatannya. Ketiga pelaku awalnya memanjat tower sutet lebih dahulu. Kemudian, ketiganya langsung melepaskan besi siku tower dengan menggunakan kunci pas dan kunci reng.
“Setelah itu, para pelaku lalu mengambil besi siku L 45 sebanyak 82 batang, besi siku L 50 sebanyak 2 batang, besi siku L 70 sebanyak 2 batang. Atas perbuatan mereka, korban harus mengalami kerugian lebih dari Rp 8 juta, ” beber Kemas.