
MUSI RAWAS – Fadhilah Akmal (19), Mahmudin (24), dan Fela Saputra (29), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Jumat (14/6/2024). Tersangka, Fadhilah Akmal dan Mahmudin, keduanya asal warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ditangkap dirumah masing-masing, sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (14/6/2024).
Kemudian, dilakukan pengembangan, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap, Fela Saputra warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ditangkap dibelakang rumahnya, sekitar pukul 03.20 WIB, Jumat (14/6/2024).
Dari tangan tersangka Fadhilah Akmal dan Mahmudin, personel menyita BB, satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram, satu bungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka yang di selipkan tersangka di Tiang Parabola rumah tersangka dan kedua tersangka, mengakui barang bukti tersebut miliknya.