Kemudian dari tersangka, Fela Saputra, personel menyita BB diantaranya, satu unit Handphone merk VIVO Warna hitam biru, satu unit Handphone merk Redmi, diduga digunakan tersangka untuk bertansaksi narkotika dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik tersangka, Fadhilah dan Mahmudin, didapatkan dari dirinya. Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram, satu bungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop). BB tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka yang di selipkan tersangka di Tiang Parabola rumah tersangka dan kedua tersangka, mengakui barang bukti tersebut miliknya.