
JAAMSUMSEL.com – Peredaran narkoba yang disembunyikan didalam bantal milik pelaku berinisial MA (37) diDesa Ulak Teberau Kec. Lawang wetan Kab. Musi Banyuasin, terbongkar.
Sat reserse narkoba polres muba pun menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut pada Senin (05/05/25).
http://Jaamsumsel
Pelaku menyembunyikan sabu – sabu siap edarnya didalam bantal sebagai modus untuk mengelabui polisi agar tidak bisa ditemukan.
“Kita lakukan penggeledahan didalam pondok, ternyata setelah dicek diarea bantal, anggota kita menemukan sabu didalam itu”Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, Sh, Mh mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh.
“Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan untuk menyamarkan supaya enggak gampang diketahui sama petugas”tambah Budi lagi.