
http://Jaamsumsel
Terungkapnya kasus ini hasil penyelidikan dan pemantauan berhari – hari.
Hasil dari penggeledahan dipondok milik pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram, 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (Dua) buah sekop plastik, 1 (Satu) Buah kantong plastik warna hitam, 3 (tiga) ball plastik klip bening, Uang tunai Rp685.000, 1 (Satu) unit handphone OPPO TIPE A3X warna merah, 1 (Satu) helai celana biru, 1 (Satu) buah bantal warna coklat.
http://Jaamsumsel
“Pelaku sudah mengakui barang tersebut miliknya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”tutup Budi (aj).