
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan menjualnya di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar fotokopi STNK sepeda motor Honda Beat Street a.n. Nopi Yohendra, sat lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat Street a.n. Nopi Yohendra.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini serta mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan sekitar.