
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Empat Lawang. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B – 08 / I / 2025 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal informasi yang diterima, pada Selasa, 15 April 2025 pukul 13.00 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif di bawah arahan Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni Riko Ardiansyah (18), Nanda Saputra (22), dan Depri Oktavio (22). Ketiganya merupakan warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.