JAAMSUMSEL.COM – Dua pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin. Kali ini ditangkap dalam kasus peredaran narkotika. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Keduanya ditangkap Rabu, 15 April 2026, siang di rumah milik seorang warga di Desa Pinang Banjar. Untuk pelaku RP (28), merupakan warga Dusun III Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dan A (23), merupakan warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
Hal ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Pendalaman langsung dilakukan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Salah satu pelaku diketahui sempat berada di kamar mandi saat hendak diamankan.
Dalam proses penggeledahan oleh sat res narkoba yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur dan di atas meja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya belasan paket besar sabu diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,23 gram, 54 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Redbull warna hijau dengan berat bruto 25,27 gram, Plastik klip bening, kantong plastik hitam, serta wadah penyimpanan lainnya, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, masing-masing merek Oppo A92 dan Vivo Y29.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahkan, salah satu handphone milik pelaku diketahui telah di-reset sebelum diamankan petugas”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M mewakili kasat narkoba polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.