
“Akibat dari peristiwa tersebut kitban mengalami kerugian sekitar Rp15.500.000. Saat ini para pelaku telah diamankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1-2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelasnya. (dho/aj)